Kurikulum MA Mu'allimin NW Boro' Tumbuh (Transisi KTPS menjuju K-13)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada
dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Landasan untuk penyusunan kurikulum
2013 MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang
Kurikulum SMA/MA, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud No. 54 tahun 2013 tentang
Standar Kelulusan, Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menebgah,
Permendikbud dan Permendiknas No. 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
Layak, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2014 tentang
implementasi kurikulum 2013 di Madrasah. Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun
2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab.
Berdasarkan
landasan-landasan yang telah ada, maka kurikulum MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh mulai
tahun pelajaran 2015-2016 untuk kelas X
menggunakan kurikulum 2013, kelas XI menggunakan kurikulum 2013 dan KTSP
2006 yang disusun dan dikembangkan sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi
MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh. Sedangkan untuk kelas XII masih menggunakan KTSP
2006. Dengan sendirinya kurikulum yang dikembangkan merupakan kepakatan warga
satuan pendidikan di MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh dan merupakan pedoman
kegiatan pembelajaran di MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh.
Dengan tersusunnya kurikulum MA
Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh diharapkan kepala sekolah, guru, peserta didik dan
orang tua peserta didik memahami arah dan target yang akan dicapai oleh MA
Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh dan guru secara langsung mempunyai pedoman
operasional dalam pembelajaran.
B.
Landasan
1.
Landasan
Filosofis
Landasan filosofis dalam
pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai
kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta
didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi
peserta didik menjadi manusia Indonesia yang berkualitas yang tercantum dalam
tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun
filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan
kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berrdasarkan hal
tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan dengan menggunakan filosofi sebagai
berikut :
a.
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat bangsa masa kini.
b.
Peserta didik
adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini,
prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang
harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecermelangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial dimasyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
d.
Pendidikan
untuk membangun masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
berbagai macam kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan
bangsa yang lebih baik.
Dengan demikian Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di
atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreatifitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
2.
Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
teori “Pendidikan Berdasarkan Standar” (Standard-based education), dan
teori kurikulum berbasis kompetensi (Competency-based curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai
kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan
kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut : (a)
pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses
yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan
masyarakat; dan (b) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjasi hasil kurikulum.
3.
Landasan
Yuridis
Landasan
Yuridis Kurikulum 2013 adalah :
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Bomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Keagamaan;
f.
Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas /Madrasah
Aliyah
g.
Permendikbud
Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
h.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia (PERMENAG), nomor; 94 tahun 2013 tentang “Pengelolaan
Madrasah”.
i.
SK Dirjen Pendis Nomor; 2676 tahun 2013
tentang Kurikulum Madrasah 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
j.
Permendikbud
Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Guru TIK pada Pendidikan Dasar dan Menengah
k.
Permendikbud
Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah
l.
Permendikbud
Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik pada
Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah
m.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
n.
KMA 103 tahun
2015 tentang beban kerjaguru RA dan Madrasah.
o.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendiikan Islam No.2913 tahun 2015 tentang Juknis Struktur
organisasi dan pengelolaan dana komite madrasah.
Sedangkan untuk landasan untuk KTSP
2006 adalah :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional
Ketentuan UU
20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 Ayat (19), Pasal 18 Ayat (1),
(2),(3),(4) Pasal 37 Ayat (1), (2),(3) Pasal 38 Ayat (1), (2)
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Aketentuan
dalam PP 19 /2005 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (5), (13),(14),(15)
Pasal 5 ayat (1), (2) Pasal 6 ayat (6) Pasal 7 ayat (1),
(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8) Pasal 8 ayat (1), (2),(3) Pasal 10 ayat (1),
(2),(3) Pasal 11 ayat (1), (2),(3) Pasal 13 ayat (1), (2),(3) Pasal 14 ayat
(1), (2),(3) Pasal 16 ayat (1), (2),(3),(4),(5) Pasal 17 ayat (1), (2) Pasal 18
ayat (1), (2),(3) Pasal 20.
c. Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi
Standar isi
mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah
: kerangka Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis pendidikan dasar dan
menengah. Standar isi ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006
d. Permendiknas No. 23/2006 Tentang Stanar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana yang ditetapkan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
e. Permendiknas No. 24/2006 Tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22
dan 23/2006 (standar isi dan SKL)
f. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 Tentang kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP).
g. Permendiknas No. 8 Tahun 2006 Tentang sistem Pendidikan di Daerah
Provinsi DKI Jakarta.
h. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
i.
Permendiknas
No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian.
j.
PMA nomor 2
tahun 2008 tentang sttandar isi dan SKL PAI dan Bahasa Arab
C.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum Madrasah
Tujuan pengembangan kurikulum
madrasah adalah sebagai acuan untuk mengembangkan pembelajaran dalam mencapai
pendidikan yang bermutu dengan standar yang jelas, target yang terukur, dan
budaya yang akan dicapai, memberi kesempatan peserta didik belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami dan menghayati, mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif, hidup bersama dan berguna bagi orang
lain, membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
Selain itu peserta didik harus
memiliki Kompetensi Masa Depan, yaitu kemampuan berkomunikasi, kemampuan
berfikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu
permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan
mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan
hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan,
memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat /
minatnya dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
D.
Acuan
Konseptual
1.
Peningkatan
iman, taqwa dan akhlak mulia
2.
Kebutuhan
Kompetensi masa depan
E.
Prinsip
Pengembangan Kurikulum madrasah
Kurikulum MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh Tahun 2013 dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Kurikulum Madrasah 2013 dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite madasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa
Tenggara Barat untuk Pendidikan menengah. Pengembangan
Kurikulum Madrasah 2013 didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut;
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta
didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik
2. Beragam dan terpadu, Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik , kondisi daerah, jenjang dan jenis
Pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan
isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik
untuk
mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan,
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin
relevansi Pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan, Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan
dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang Pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat, Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur Pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi
dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah, Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi
dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
F.
Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum Madrasah
Diantara prinsip pelaksanaan Kurikulum Madrasah antara lain sebagai
berikut:
1.
Peserta
didik harus mendapatkan layanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekapresikan
dirinya secara bebas,dinamis dan menyenangkan.
2.
Menegakkan lima
pilar belajar yaitu :
a.
Belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Belajar untuk
memahami dan menghayati
c.
Belajar untuk
memampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
d.
Belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain
e.
Belajar untuk membangun
dan menemukan jati diri,melalui proses pembelajran yang aktif, kreatif, efektif
dan menyenangkan.
3.
Peserta didik
mendapatkan layanan yang bersipat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
4.
Suasana
hubungan peserta didik dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka
dan hangat.
5.
Menggunakan
pendekatan multistrategi dan multimedia sumber
belajar dan teknolgi yag memadai dan memfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar.
6.
Mendayagunakan
kondisi alam,sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
7.
Diselenggarakan
dalam keseimbangan,keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memmadai antar
kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Adapun Kurikulum Madrasah 2013 ini dirancang
dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan
sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual
dan psikomotorik;
2.
Madrasah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman
belajar terencana di mana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di
sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.
Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya
dalam berbagai situasi di madrasah dan masyarakat;
4.
Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
5.
Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci
lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran;
6.
Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasian Kompetensi Dasar, di
mana semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7. Kompetensi Dasar dikembangkan dari mata
pelajaran sebagai kontributor untuk mencapai Kompetensi Inti dengan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran
dan jenjang Pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
A.
Visi MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh
“Terwujudnya Insan yang Beriman, Bertaqwa,
Berakhlakul Karimah, Berilmu, Berprestasi, dibidang Akademik dan Mandiri”
Indikator penjapean Visi antara lain:
1.
Mampu menjadi teladan bagi teman dan masyarakat
2.
Mampu mengamalkan ajaran agama islam secara benar dan konsekuen
3.
Mampu bersaing dengan lulusan sederajat
4.
Mampu berfikir aktif, kreatif dan memiliki keterampilan sesuai dengan
minat dan bakat.
B.
Misi MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh
1.
Melaksanakan proses belajar mengajar secara
epektif dan epesien agar peserta didik dapat berprestasi serta mengembangkan
ilmu dan potensi yang dimilikinya.
2.
Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
SWT sesuai dengan ajaran islam ahlussunnah wal jama’ah
3.
Mengembangkan akhlakul karimah pada peserta
didik dalam kehidupan sehari-hari baik di dalam maupun diluar madrasah
4.
Membekali keterampilan pada peserta didik agar
dapat hidup mandiri.
C.
Tujuan Pendidikan MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh
Tujuan
Pendidikan Nasional sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Dengan
adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang
untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam
segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih
memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat
SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Sedangkan
tujuan pendidikan MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh dirumuskan mengacu kepada
tujuan umum pendidikan yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab
D.
Kompetensi Lulusan Madrasah Aliyah
Setelah menjalani proses pembelajaran secara
integral, lulusan Madrasah Aliyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut:
Madrasah Aliyah
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan
sikap orang beriman, berakhlak mulia,
berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang
dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
0 komentar: