Kurikulum MA Mu'allimin NW Boro' Tumbuh (Transisi KTPS menjuju K-13)


BAB I
PENDAHULUAN
   A.  Latar Belakang
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Landasan untuk penyusunan kurikulum 2013 MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum SMA/MA, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah,  Permendikbud No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kelulusan, Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menebgah, Permendikbud dan Permendiknas No. 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2014 tentang implementasi kurikulum 2013 di Madrasah. Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab.
 Berdasarkan landasan-landasan yang telah ada, maka kurikulum MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh mulai tahun pelajaran 2015-2016 untuk kelas X  menggunakan kurikulum 2013, kelas XI menggunakan kurikulum 2013 dan KTSP 2006 yang disusun dan dikembangkan sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh. Sedangkan untuk kelas XII masih menggunakan KTSP 2006. Dengan sendirinya kurikulum yang dikembangkan merupakan kepakatan warga satuan pendidikan di MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh dan merupakan pedoman kegiatan pembelajaran di MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh.
Dengan tersusunnya kurikulum MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh diharapkan kepala sekolah, guru, peserta didik dan orang tua peserta didik memahami arah dan target yang akan dicapai oleh MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh dan guru secara langsung mempunyai pedoman operasional dalam pembelajaran.
B.       Landasan
1.         Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia yang berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berrdasarkan hal tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan dengan menggunakan filosofi sebagai berikut :
a.    Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat bangsa masa kini.
b.    Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecermelangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial dimasyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.    Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.   Pendidikan untuk membangun masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai macam kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan bangsa yang lebih baik.
Dengan demikian Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreatifitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.
2.         Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “Pendidikan Berdasarkan Standar” (Standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (Competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut : (a) pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (b) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjasi hasil kurikulum.
3.         Landasan Yuridis
Landasan Yuridis Kurikulum 2013 adalah :
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
d.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Bomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan;
f.     Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah
g.    Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
h.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PERMENAG), nomor; 94 tahun 2013 tentang “Pengelolaan Madrasah”.
i.       SK Dirjen Pendis Nomor; 2676 tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
j.      Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Guru TIK  pada Pendidikan Dasar dan Menengah
k.    Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah
l.      Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah
m.  Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
n.    KMA 103 tahun 2015 tentang beban kerjaguru RA dan Madrasah.
o.    Keputusan Direktur Jenderal Pendiikan Islam No.2913 tahun 2015 tentang Juknis Struktur organisasi dan pengelolaan dana komite madrasah.
Sedangkan untuk landasan untuk KTSP 2006 adalah :
a.    Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 Ayat (19), Pasal 18 Ayat (1), (2),(3),(4) Pasal 37 Ayat (1), (2),(3) Pasal 38 Ayat (1), (2)
b.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Aketentuan dalam PP 19 /2005 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (5), (13),(14),(15) Pasal 5 ayat (1), (2) Pasal 6 ayat (6) Pasal 7 ayat (1), (2),(3),(4),(5),(6),(7),(8) Pasal 8 ayat (1), (2),(3) Pasal 10 ayat (1), (2),(3) Pasal 11 ayat (1), (2),(3) Pasal 13 ayat (1), (2),(3) Pasal 14 ayat (1), (2),(3) Pasal 16 ayat (1), (2),(3),(4),(5) Pasal 17 ayat (1), (2) Pasal 18 ayat (1), (2),(3) Pasal 20.
c.    Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah : kerangka Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester   dari setiap jenis pendidikan dasar dan menengah. Standar isi ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006
d.   Permendiknas No. 23/2006 Tentang Stanar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
e.       Permendiknas No. 24/2006 Tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006 (standar isi dan SKL)
f.       Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 Tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
g.      Permendiknas No. 8 Tahun 2006 Tentang sistem Pendidikan di Daerah Provinsi DKI Jakarta.
h.      Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
i.        Permendiknas No. 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian.
j.        PMA nomor 2 tahun 2008 tentang sttandar isi dan SKL PAI dan Bahasa Arab
C.      Tujuan Pengembangan Kurikulum Madrasah
Tujuan pengembangan kurikulum madrasah adalah sebagai acuan untuk mengembangkan pembelajaran dalam mencapai pendidikan yang bermutu dengan standar yang jelas, target yang terukur, dan budaya yang akan dicapai, memberi kesempatan peserta didik belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami dan menghayati, mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, hidup bersama dan berguna bagi orang lain, membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Selain itu peserta didik harus memiliki Kompetensi Masa Depan, yaitu kemampuan berkomunikasi, kemampuan berfikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat / minatnya dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
D.      Acuan Konseptual
1.    Peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia
2.    Kebutuhan Kompetensi masa depan
E.       Prinsip Pengembangan Kurikulum madrasah
Kurikulum MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh Tahun 2013 dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : Kurikulum Madrasah 2013 dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite madasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Pendidikan menengah. Pengembangan Kurikulum Madrasah 2013 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut;
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik
2.    Beragam dan terpadu, Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik , kondisi daerah, jenjang dan jenis Pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik   untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi Pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan, Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang Pendidikan.
6.    Belajar sepanjang hayat, Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik   yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur Pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah, Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan  Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

F.       Prinsip Pelaksanaan  Kurikulum Madrasah
Diantara prinsip pelaksanaan Kurikulum Madrasah antara lain sebagai berikut:
1.    Peserta didik  harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekapresikan dirinya secara bebas,dinamis dan menyenangkan.
2.    Menegakkan lima pilar belajar yaitu :
a.    Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Belajar untuk memahami dan menghayati
c.    Belajar untuk memampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
d.   Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
e.    Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri,melalui proses pembelajran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
3.    Peserta didik mendapatkan layanan yang bersipat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
4.    Suasana hubungan peserta didik dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
5.    Menggunakan pendekatan  multistrategi dan multimedia sumber belajar dan teknolgi yag memadai dan memfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6.    Mendayagunakan kondisi alam,sosial dan budaya serta kekayaan daerah.
7.    Diselenggarakan dalam keseimbangan,keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memmadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Adapun Kurikulum Madrasah 2013 ini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.    Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.    Madrasah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana di mana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.    Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan masyarakat;
4.    Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.    Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran;
6.    Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasian Kompetensi Dasar, di mana semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.    Kompetensi Dasar dikembangkan dari mata pelajaran sebagai kontributor untuk mencapai Kompetensi Inti dengan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran dan jenjang Pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).




BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
A.      Visi MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh
“Terwujudnya Insan yang Beriman, Bertaqwa, Berakhlakul Karimah, Berilmu, Berprestasi, dibidang Akademik dan Mandiri”
Indikator penjapean Visi antara lain:
1.         Mampu menjadi teladan bagi teman dan masyarakat
2.         Mampu mengamalkan ajaran agama islam secara benar dan konsekuen
3.         Mampu bersaing dengan lulusan sederajat
4.         Mampu berfikir aktif, kreatif dan memiliki keterampilan sesuai dengan minat dan bakat.
B.       Misi MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh
1.         Melaksanakan proses belajar mengajar secara epektif dan epesien agar peserta didik dapat berprestasi serta mengembangkan ilmu  dan potensi yang dimilikinya.
2.         Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran islam ahlussunnah wal jama’ah
3.         Mengembangkan akhlakul karimah pada peserta didik dalam kehidupan sehari-hari baik di dalam maupun diluar madrasah
4.         Membekali keterampilan pada peserta didik agar dapat hidup mandiri.
C.      Tujuan Pendidikan MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sedangkan tujuan pendidikan MA Mu’allimin NW Boro’ Tumbuh dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
D.      Kompetensi Lulusan Madrasah Aliyah
Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Aliyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut:

Madrasah Aliyah
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap  orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.






0 komentar: